Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi; dan
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Keselamatan Pelayaran harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
