Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Your Correction
