Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction