Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
