Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
