Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator : a. luas wilayah perairan; b. jumlah sarana dan prasarana; c. tingkat kepadatan lalu lintas pelayaran; dan d. jumlah aktifitas pelayaran. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction