Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengawas Keselamatan Pelayaran yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (3) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction