Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
Dalam pemenuhan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, bagi Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula yang diangkat melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c wajib memperoleh sertifikat Basic Safety Training (BST)/ Operator Radio Umum (ORU) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
