Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.
3. Kedinasan adalah kegiatan resmi pegawai Kementerian atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya.
4. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara pada Kementerian dan Perwakilan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi.
11. Pegawai Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai aparatur sipil negara, pegawai aparatur sipil negara, pegawai setempat, serta pegawai lainnya yang bekerja pada Kementerian dan Perwakilan, termasuk pegawai negeri sipil Kementerian yang ditugaskan pada instansi pemerintah lainnya dan/atau di luar instansi pemerintah.
12. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
13. Mitra Usaha atau Pihak Ketiga adalah pihak perseorangan atau perusahaan yang menjalin kerja sama atau kemitraan dengan Kementerian.
(1) Kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan dalam hal:
a. berlaku umum, yakni suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama untuk jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua Pegawai dan Penyelenggara Negara serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar;
c. wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Perwakilan, pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketentuan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(3) Pengecualian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. pemberian dalam keluarga yakni kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, wali yang sah, cucu, besan, paman, bibi, kakak, adik, ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan Kedinasan seperti seminar,
workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucer, poin hadiah, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait Kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pegawai dan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait Kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan/atau
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan Kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara.