Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Gratifikasi ditetapkan sebagai milik penerima, berlaku ketentuan: a. UPG berkoordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di UPG atau KPK dengan membawa bukti keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi jika pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi; b. UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor jika pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi; atau c. objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara tertulis, jika objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan menjadi milik penerima.
Your Correction