Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Gratifikasi ditetapkan sebagai milik penerima, berlaku ketentuan:
a. UPG berkoordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di UPG atau KPK dengan membawa bukti keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi jika pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi;
b. UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor jika pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi; atau
c. objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara tertulis, jika objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan menjadi milik penerima.
Your Correction
