Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Gratifikasi ditetapkan sebagai milik negara, berlaku ketentuan:
a. UPG berkoordinasi dengan KPK agar objek Gratifikasi diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan jika pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi; dan
b. Pelapor wajib menyampaikan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi diterima oleh Pelapor jika pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi.
Your Correction
