Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan, dibentuk UPG yang terdiri atas:
a. UPG koordinator; dan
b. UPG satuan kerja.
(2) UPG koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(3) UPG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. UPG unit organisasi; dan
b. UPG Perwakilan.
(4) UPG unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkedudukan di unit kerja yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan dan/atau kesekretariatan.
(5) UPG Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkedudukan di Perwakilan.
(6) Keanggotaan UPG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan:
a. keputusan pimpinan tinggi madya pada masing- masing satuan kerja untuk UPG unit organisasi; dan
b. keputusan Kepala Perwakilan untuk UPG Perwakilan.
Your Correction
