Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG koordinator bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG koordinator menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan dan pengoordinasian rencana kerja dan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dengan melibatkan UPG satuan kerja; b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan KPK dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi; c. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan; d. pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada UPG satuan kerja; dan e. penyusunan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction