Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK. (2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction