Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. 3. Kedinasan adalah kegiatan resmi pegawai Kementerian atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya. 4. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara pada Kementerian dan Perwakilan. 8. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 9. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 10. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi. 11. Pegawai Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai aparatur sipil negara, pegawai aparatur sipil negara, pegawai setempat, serta pegawai lainnya yang bekerja pada Kementerian dan Perwakilan, termasuk pegawai negeri sipil Kementerian yang ditugaskan pada instansi pemerintah lainnya dan/atau di luar instansi pemerintah. 12. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. 13. Mitra Usaha atau Pihak Ketiga adalah pihak perseorangan atau perusahaan yang menjalin kerja sama atau kemitraan dengan Kementerian.
Your Correction