Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG satuan kerja bertugas memberikan pelayanan dan informasi serta mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada satuan kerja masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG satuan kerja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan rencana kerja Pengendalian Gratifikasi; b. pemberian saran dan pertimbangan mengenai Gratifikasi pada satuan kerja masing-masing; c. penerimaan, pengadministrasian, dan pemrosesan laporan Gratifikasi; d. penyimpanan objek Gratifikasi yang dititipkan Pelapor kepada UPG satuan kerja sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari KPK; e. penerusan laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada KPK; f. koordinasi dengan KPK mengenai penetapan status kepemilikan Gratifikasi; g. pemantauan tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; h. pemberian informasi dan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Pelapor dan perkembangan penanganan laporan Gratifikasi; i. pemberian informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan Kementerian dalam penentuan kebijakan dan strategi Pengendalian Gratifikasi; j. sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan Pengendalian Gratifikasi; k. koordinasi dan konsultasi dengan UPG koordinator dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi; l. penyusunan dan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi; m. pembinaan kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara pada lingkungan kerjanya; n. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi; dan o. penyusunan laporan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.
Your Correction