Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi; b. pembentukan UPG; c. pelaporan Gratifikasi; d. pengalokasian anggaran; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penerapan penghargaan dan sanksi; g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi; h. monitoring dan evaluasi; dan i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction