Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui:
a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi;
b. pembentukan UPG;
c. pelaporan Gratifikasi;
d. pengalokasian anggaran;
e. penyiapan sumber daya manusia;
f. penerapan penghargaan dan sanksi;
g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi;
h. monitoring dan evaluasi; dan
i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
