Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam hal:
a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
Your Correction
