Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor berhak untuk: a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh pelindungan.
Your Correction