Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak dan dikembalikan, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Your Correction