Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai dan Penyelenggara Negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada UPG, Pegawai, atau Penyelenggara Negara atas kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan Gratifikasi.
Your Correction