SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Kompolnas terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Teknis;
b. Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi;
c. Bagian Perencanaan dan Organisasi; dan
d. Bagian Umum.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Bagian Pertama Bagian Dukungan Teknis
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat;
b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi atau tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Kompolnas atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat; dan
e. penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan dan Analisa Saran dan Keluhan Masyarakat;
b. Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat;
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Penerimaan dan Analisa Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan saran dan keluhan masyarakat, pengklasifikasian saran dan keluhan masyarakat, serta analisis saran dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Kompolnas tentang kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kompolnas.
Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, persidangan, dan dokumentasi Kompolnas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan publikasi informasi hukum;
e. pelaksanaan layanan persidangan;
f. pengelolaan data dan sistem informasi;
g. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat;
dan
h. pengelolaan perpustakaan.
Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Kerja Sama;
b. Subbagian Data dan Sistem Informasi;
c. Subbagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, publikasi informasi hukum, pendokumentasian produk hukum, dan administrasi kerja sama.
Subbagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian dukungan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta pengelolaan sistem informasi Kompolnas.
Subbagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan layanan persidangan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan.
Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran Kompolnas;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kompolnas; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan rencana, program, kinerja, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kompolnas.
Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keprotokolan, keuangan, kerumahtanggaan, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan pengelolaan keprotokolan;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, kearsipan, dan keprotokolan.
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan, dan pengamanan di lingkungan Kompolnas.