Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Current Text
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
