Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat;
b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi atau tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Kompolnas atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat; dan
e. penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
