Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Sekretariat Kompolnas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sampai dengan dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction