Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, setiap pimpinan unit organisasi di Sekretariat Kompolnas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction