Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan publikasi informasi hukum;
e. pelaksanaan layanan persidangan;
f. pengelolaan data dan sistem informasi;
g. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat;
dan
h. pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
