Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran Kompolnas;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kompolnas; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan rencana, program, kinerja, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kompolnas.
Your Correction
