Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
