Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama multilateral.
24. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan.
25. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Bidang Kerja Sama Politik, Keamanan, dan Pertahanan Internasional;
b. Bidang Kerja Sama Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kemanusiaan Internasional; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
26. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi meliputi pengelolaan sistem informasi, ketatausahaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Deputi.
27. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum terdiri atas:
a. Bidang Materi Hukum Privat;
b. Bidang Materi Hukum Publik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
28. Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 115A dan Pasal 115B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Materi Hukum Privat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu materi hukum di bidang materi hukum privat.
Bidang Materi Hukum Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu materi hukum di bidang materi hukum publik.
29. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum.
30. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Penyelesaian Kasus Hukum;
b. Bidang Aparatur Hukum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
31. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penyelesaian Kasus Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penyelesaian kasus hukum.
32. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Aparatur Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang aparatur hukum.
33. Judul Bagian Ketujuh BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: