Correct Article 178
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Obyek Vital Nasional terdiri atas:
a. Bidang Intelijen Keamanan;
b. Bidang Bimbingan Masyarakat dan Obyek Vital Nasional; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
40. Di antara Pasal 179 dan Pasal 180 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 179A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
