Correct Article 97
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan.
25. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
