Correct Article 214
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Asisten Deputi Koordinasi Ke- Bhinneka-an menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu ke- bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan
lokal;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu ke- bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan lokal; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan isu ke-bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan lokal.
48. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
