Correct Article 251
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur.
51. Judul Bagian Ketujuh BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
