Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 251

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan aparatur. 51. Judul Bagian Ketujuh BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction