Correct Article 34B
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan koordinasi urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan;
c. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan;
d. pelaksanaan pelayanan tamu utama;
e. pelaksanaan koordinasi keprotokolan antarinstansi/lembaga pemerintah/organisasi lainnya; dan
f. pemantauan dan evaluasi urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan.
Your Correction
