Correct Article 119
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Bidang Aparatur Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang aparatur hukum.
33. Judul Bagian Ketujuh BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
