Correct Article 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan demokrasi dan organisasi kemasyarakatan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan demokrasi
dan organisasi kemasyarakatan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan demokrasi dan organisasi kemasyarakatan.
14. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
