Correct Article 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan penguatan partai politik.
17. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
