Correct Article 117
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum.
30. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
