Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 127

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia; b. Bidang Penegakan Hak Asasi Manusia; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 37. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 127A dan Pasal 127B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction