Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 254

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan dan pelayanan publik; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan dan pelayanan publik, dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pelayanan publik. 54. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction