Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 256

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Peningkatan Pelayanan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan barang dan jasa. 56. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction