(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan variabel:
a. jumlah OAP;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah darat dan laut;
d. jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;
e. indeks kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi;
g. indeks pembangunan manusia; dan
h. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
(3) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas variabel:
a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing- masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Persentase Kinerja Capaian Keluaran Nilai 97,00%-100% 1,2 93,00%-96,99% 1 89,00%-92,99% 0,9 85,00%-88,99% 0,8 81,00%-84,99% 0,7 77,00%-80,99% 0,6 73,00%-76,99% 0,5 ≤72,99% 0,4
(5) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4
(6) Penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Interval Waktu Nilai ≤ 10 Desember 1,2 11 Desember – 25 Desember 1
26 Desember – 5 Januari 0,9 6 Januari – 15 Januari 0,8 16 Januari – 25 Januari 0,7 26 Januari – 5 Februari 0,6 6 Februari – 15 Februari 0,5 >15 Februari 0,4
(7) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada:
a. kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya sebagai berikut:
Penyampaian rencana anggaran dan Program pengggunaan SiLPA Interval Persentase Nilai Menyampaikan 0,00% - 3,00% 1,2 Menyampaikan 3,01% - 5,00% 1 Menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,9 Menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,8 Menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,7 Menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,6 Menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,5 Menyampaikan >20,00% 0,4 Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8 Tidak menyampaikan 3,01% - 5,00% 0,6 Tidak menyampaikan 5,01% - 8,00% 0,5 Tidak menyampaikan 8,01% - 11,00% 0,4 Tidak menyampaikan 11,01% - 14,00% 0,3 Tidak menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,2 Tidak menyampaikan 17,01% - 20,00% 0,1 Tidak menyampaikan >20,00% 0
(8) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
(9) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(10) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
16. Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: