Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya. 8. Setelah ayat (6) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction