Correct Article 8
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
8. Setelah ayat (6) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
