Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di tahun berjalan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (2) Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait. (5) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati dan wali kota. (6) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi di tahun berjalan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (7) Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (8) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Kementerian Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada gubernur. (10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur. (11) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8). 15. Ketentuan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction