Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada Gubernur paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran sebelumnya. (2) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP. (4) Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari 50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota/sekretaris Daerah kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan dalam forum kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi. 18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction