Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Formulasi perhitungan alokasi DTI untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebagai berikut: Keterangan: Bobot indikator kewilayahan = besaran bobot dari indikator 1 s.d. 3 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi Indeks Indikator kewilayahan 1 = (total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota / total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator kewilayahan 2 = (jumlah OAP kabupaten/kota / total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota / total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Bobot indikator infrastruktur = besaran bobot dari indikator output infrastruktur 1 s.d. 5 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi dengan memperhatikan proporsi kualitas pemenuhan kebutuhan masing-masing bidang infrastruktur DTI Indeks indikator infrastruktur 1 = (persentase jalan tidak mantap kabupaten/kota / total persentase jalan tidak mantap seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 2 = (invers rasio elektrifikasi kabupaten/kota / total invers rasio elektrifikasi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 3 = (invers persentase akses air minum layak kabupaten/kota / total invers persentase akses air minum layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 4 = (invers persentase akses sanitasi layak kabupaten/kota / total invers persentase akses sanitasi layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks indikator infrastruktur 5 = (invers persentase sinyal seluler kabupaten/kota / total invers persentase sinyal seluler seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% 19. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (11) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction