Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, Menteri Perencanaan Pembanggunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga nonkementerian sesuai kewenangannya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (4) Rincian teknis pemantauan dan evaluasi oleh kementerian/lembaga nonkementerian diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (5) Evaluasi terhadap dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. kementerian/lembaga nonkementerian untuk evaluasi laporan tahunan provinsi; dan b. gubernur untuk evaluasi laporan tahunan kabupaten/kota. (6) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta difasilitasi oleh Kementerian Keuangan. (7) Koordinasi teknis oleh Kementerian Dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi penyusunan mekanisme teknis evaluasi dan penyiapan berita acara hasil evaluasi. (8) Fasilitasi pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi persiapan penyelenggaraan evaluasi. (9) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh provinsi dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. (10) Pendampingan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. (11) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kementerian/lembaga nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah provinsi. (12) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (13) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama minggu keempat bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. (14) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Badan Pengarah Papua dan gubernur paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir. (15) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan oleh gubernur kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir. (16) Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang meliputi: a. pemantauan dan evaluasi atas Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan c. pemantauan dan evaluasi atas DTI. (17) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan terhadap realisasi penyerapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua minimal untuk: a. ketepatan waktu penyampaian laporan syarat salur; b. evaluasi kendala dan permasalahan di dalam realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; c. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan earmarking dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan dokumen rencana penggunaan; e. sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; f. efisiensi dan efektivitas realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan g. kepatuhan pemindahbukuan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (18) Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (19) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat dilaksanakan dalam periode triwulan dan/atau semester tahun anggaran berjalan. (20) Dalam hal terdapat kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Menteri dapat mengingatkan Pemerintah Daerah. 23. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction