Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. (4) Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. penyusunan perencanaan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. pelaporan pengawasan. (6) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui: a. APIP pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait; b. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah. 26. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction