Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; f. melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD; b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction