Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (2) Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya. (3) Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18). (5) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi: a. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; c. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan d. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI. (6) Rencana anggaran dan program yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. kegiatan fisik/nonfisik; b. indikator Keluaran; c. target Keluaran meliputi volume dan satuan; d. pagu alokasi kegiatan; e. lokus kegiatan; f. titik koordinat kegiatan; g. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan; dan h. jadwal pelaksanaan kegiatan. (7) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen pendukung yang meliputi: a. kerangka acuan kerja rencana anggaran dan Program; b. rencana anggaran dan biaya; c. studi kelayakan; d. rancang bangun rinci; e. kesiapan lahan; f. rancangan RKPD; dan/atau g. hasil kesepaaktan Musrenbang Otsus. 9. Pasal 11 dihapus. 10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf b ayat (6), angka 2 dan angka 3 huruf c ayat (6), dan angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf d ayat (6) Pasal 12 dihapus, setelah angka 3 huruf a ayat (6) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, di antara angka 3 dan angka 4 huruf b ayat (6) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, serta angka 1 huruf c ayat (6), angka 1 huruf d ayat (6), dan huruf b ayat (7) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction